BREAKING Sabtu, 13 Jun 2026 18:16 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 14 Mei 2026 18:47 WIB

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Terduga Pencuri Mangga di Bontang

14 Mei 2026, 18:47 WIB 11x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
I
Ilham Saputra 11x dibaca · 2 menit baca
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Terduga Pencuri Mangga di Bontang
regional.kompas.com

BONTANG - Enam warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari insiden kematian Ri (35), yang diduga berusaha mencuri mangga sebelum terjatuh dari pohon dan meninggal dunia.

Peristiwa ini memicu isu pengeroyokan yang menyebar di masyarakat, yang berujung pada aksi massa dan pengrusakan rumah di lokasi kejadian. Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22), yang semuanya merupakan warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Proses Penetapan Tersangka

Widho menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan konfrontasi berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Bukti-buktinya ada dan sudah dipastikan saat proses penyidikan," ucap Widho. Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kronologi Kematian Ri

Kasus ini berawal dari kematian Ri yang terjadi setelah ia terjatuh dari pohon mangga di kawasan Kelurahan Api-Api pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, Ri diduga memanjat pohon mangga milik warga bersama rekannya, MR. Ketika diketahui oleh warga, MR melarikan diri dengan sepeda motor, sementara Ri panik dan melompat dari pohon, yang mengakibatkan kepalanya membentur pagar beton rumah warga.

Ri sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat cedera parah di kepala, namun akhirnya meninggal dunia. Kematian ini memicu dugaan pengeroyokan yang beredar luas, membuat keluarga korban dan beberapa warga mendatangi lokasi untuk mencari rekaman CCTV guna mengklarifikasi kronologi kejadian. Namun, situasi di lokasi memanas akibat miskomunikasi, yang menyebabkan penganiayaan dan pengrusakan rumah warga.

Penyelidikan Berlanjut

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang telah menggelar rekonstruksi terkait kematian Ri di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, lebih dari 40 adegan diperagakan, termasuk keterangan dari saksi MR dan proses evakuasi korban. Namun, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang mendukung adanya pengeroyokan terhadap Ri seperti yang ramai diberitakan. "Keterangan yang disampaikan kepada keluarga berbeda dengan yang kami dapat dari saksi di lapangan. Saksi tidak melihat adanya pengeroyokan," jelas Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait kematian Ri dan kericuhan yang menyusul masih terus berjalan. "Hari ini kami panggil beberapa orang yang terekam jelas dari kamera CCTV," tambah Widho.