BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 22:59 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 16 Agt 2026 21:48 WIB

Denda Tiga Petani Mukomuko Meningkat Menjadi Rp 3 Miliar, Simak Perkembangan Kasusnya

16 Agt 2026, 21:48 WIB 4x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
H
Hana Salsabila Zaid 4x dibaca · 3 menit baca
Petani serahkan hasil bumi untuk membayar denda yang dijatuhi pengadilan di Mukomuko, Bengkulu(Firmansyah/KOMPAS.com)
Petani serahkan hasil bumi untuk membayar denda yang dijatuhi pengadilan di Mukomuko, Bengkulu(Firmansyah/KOMPAS.com)

MUKOMUKO - Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar setelah terlibat dalam sengketa lahan dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketiga petani tersebut adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Proses hukum yang mereka jalani mengalami perubahan signifikan, di mana pada tingkat pertama, mereka dijatuhi ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar, namun setelah mengajukan banding, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 3 miliar secara tanggung renteng. Putusan ini kemudian diperkuat pada tingkat kasasi.

Awal Sengketa Lahan

Kasus ini bermula pada tahun 2005 ketika sekitar 50 petani menemukan lahan kelapa sawit yang dianggap terlantar. Mereka kemudian menanyakan status lahan tersebut kepada perusahaan, termasuk apakah lahan itu termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Harapandi mengungkapkan bahwa saat itu mereka mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam HGU, sehingga para petani mulai menggarap dan merawat lahan tersebut. Namun, belakangan perusahaan mengklaim bahwa lahan itu masuk dalam HGU, yang menyebabkan konflik berlanjut hingga perusahaan menggugat para petani secara perdata.

Pada 12 Agustus 2023, perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terhadap beberapa tokoh petani. Harapandi menambahkan bahwa pada tahun 2021, para petani menuduh perusahaan menggarap sekitar 500 hektar lahan di luar HGU. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari salah satu manajer perusahaan yang mengakui bahwa lahan tersebut hanya memiliki izin prinsip.

Proses Hukum dan Putusan

Setelah berkoordinasi dengan perusahaan, Harapandi menyebutkan bahwa perusahaan memberikan penjelasan tertulis bahwa lahan seluas 500 hektar tersebut masih menjadi hak perusahaan dan proses pembuatan HGU masih berlangsung. Pada Oktober 2022, para petani kembali meminta dokumen HGU dan melakukan pengukuran ulang. Mereka menemukan lahan yang sebelumnya ditanami perusahaan dalam keadaan terbengkalai dan setelah pengecekan dengan GPS, lokasi tersebut dinyatakan berada di luar HGU.

Konflik antara petani dan perusahaan terus berlanjut, dengan perusahaan beberapa kali memperingatkan agar petani tidak menghalangi kegiatan mereka. Pada 12 Agustus 2023, perusahaan resmi menggugat petani di PN Mukomuko. Dalam putusannya, ketiga petani dijatuhi ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar, meskipun perusahaan mengklaim kerugian lebih dari Rp 7 miliar.

Setelah tidak puas dengan putusan tersebut, ketiga petani mengajukan banding dan mendapatkan keputusan yang lebih berat, yakni ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Mereka kemudian melanjutkan proses hukum hingga tingkat kasasi, namun keputusan tersebut tetap mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Upaya Pembayaran Ganti Rugi

Setelah putusan, ketiga petani diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi. Pada Jumat (14/8/2026), mereka datang ke PN Mukomuko dengan membawa hasil pertanian seperti pisang, kelapa, dan ubi. Harapandi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut. "Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah," ujarnya.

Hasil bumi yang mereka bawa merupakan bentuk pembayaran yang sesuai dengan kemampuan mereka. "Hanya ini yang kami punya, silakan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada," tegasnya. Penyerahan hasil bumi tersebut diterima oleh Panitera PN Mukomuko dan dibuatkan berita acara. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait kasus ini belum mendapatkan respons.