BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Berita Terkini Jumat, 10 Jul 2026 15:09 WIB

Hakim Ungkap Pejabat Bea Cukai Sewa Apartemen untuk Menyembunyikan Uang Suap

10 Jul 2026, 15:09 WIB 98x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bagas Prakoso 98x dibaca · 3 menit baca
Foto: Sidang vonis kasus suap impor dengan terdakwa bos Blueray (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang vonis kasus suap impor dengan terdakwa bos Blueray (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim mengungkap bahwa dua pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyewa sebuah apartemen sebagai tempat aman untuk menyimpan uang suap yang diterima dari perusahaan kargo, Blueray Cargo. Penyewaan apartemen tersebut dilakukan karena mereka takut uang suap tersebut diketahui oleh istri masing-masing.

Hal ini terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan putusan untuk tiga terdakwa yang merupakan pimpinan Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026. Tiga terdakwa tersebut adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Dua pejabat Bea Cukai yang disebutkan dalam persidangan adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dari tahun 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC.

Penyewaan Apartemen untuk Keperluan Tersembunyi

Hakim menjelaskan bahwa Rizal dan Sisprian meminta bantuan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, untuk menyiapkan apartemen sebagai tempat aman. "Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house," kata hakim.

Hakim menambahkan, "Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar." Orlando kemudian menyewa dua unit apartemen di Jakarta Utara, di mana satu unit digunakan untuk keperluan pribadi Orlando dan unit lainnya untuk Sisprian dan Rizal.

Penggunaan Uang Suap untuk Sewa Apartemen

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa penyewaan dua unit apartemen tersebut dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Apartemen-apartemen tersebut digunakan untuk menyimpan uang suap yang diterima oleh Sisprian dan Rizal dari Blueray Cargo. "Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar," ujar hakim.

Hakim juga mengungkapkan bahwa uang sewa untuk apartemen tersebut berasal dari uang yang diberikan oleh Blueray Cargo. "Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray," katanya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar undang-undang terkait.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa adalah sebagai berikut: John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy Kurniawan Sukolo dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Andri juga dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Orlando Hamonangan, Rizal, dan Sisprian Subiaksono juga sedang menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. Persidangan untuk ketiga pejabat tersebut akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum pada Selasa, 14 Juli.