BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:52 WIB
Berita Terkini Rabu, 20 Mei 2026 22:08 WIB

Hidayat Nur Wahid Luncurkan Buku tentang Reformasi Pengelolaan Haji di Indonesia

20 Mei 2026, 22:08 WIB 27x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Shinta Islamadina 27x dibaca · 3 menit baca
Foto: dok. MPR RI
Foto: dok. MPR RI

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), bersama Abdul Fikri Faqih, secara resmi meluncurkan buku bertajuk 'Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia' di Jakarta Pusat. Acara peluncuran ini diadakan sebagai upaya strategis untuk memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, demi memastikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi para jamaah.

Buku yang terdiri dari 242 halaman ini diterbitkan oleh Pustaka Saga bekerja sama dengan Institut Indonesia untuk Kajian Keumatan dan Kebangsaan. Dalam karya ini, berbagai tantangan utama dalam penyelenggaraan haji dibahas secara mendalam, termasuk masalah panjangnya antrean jamaah, kompleksitas kuota, pengelolaan dana umat, serta kualitas akomodasi dan transportasi di Tanah Suci.

Pentingnya Perbaikan Tata Kelola Haji

"Perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara mendasar, mulai dari regulasi, penguatan diplomasi dengan Arab Saudi, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih kokoh dan fokus dalam melayani jemaah," ungkap Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya.

Acara ini juga dihadiri oleh Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Agus Fanar Syukri, Direktur Eksekutif Institut Indonesia Dr. Muhammad Iqbal, serta para kyai, ustadz, mahasiswa, dan tokoh masyarakat lainnya.

Salah satu poin penting yang diangkat dalam buku ini adalah usulan untuk mendirikan lembaga khusus yang bertugas sebagai penyelenggara haji. Awalnya, Presiden telah membentuk Badan Penyelenggara Haji melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024. Hidayat mendorong agar status BP Haji ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang dianggap penting untuk memperkuat posisi lembaga dalam diplomasi internasional dengan pemerintah Arab Saudi serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke daerah.

"Alhamdulillah usulan kami diakomodir melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dengan UU ini, dibentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang mulai tahun 2026M akan menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji di Indonesia," jelas Hidayat.

Penguatan Regulasi dan Kualitas Pelayanan

Selain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Fraksi PKS juga berhasil memperkuat asas penyelenggaraan haji, menghapus syarat usia keberangkatan, serta memastikan adanya kompensasi untuk layanan yang tidak sesuai, dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam pengambilan keputusan biaya haji.

Abdul Fikri Faqih, penulis kedua buku ini, menekankan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan haji di lapangan. "Efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Biaya bisa turun, tetapi mutu layanan harus tetap meningkat," tegas Fikri.

Fikri, yang juga merupakan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025M, menambahkan bahwa sistem pengawasan pada tahun 2026M akan mengalami perubahan signifikan dengan melibatkan pengawasan lintas sektoral di parlemen. "Penyelenggaraan haji tahun ini banyak melibatkan K/L (Kementerian/Lembaga), ada kesehatan, perhubungan, dan kementerian lainnya. Jadi semua Komisi di DPR RI fokus mengawasi penyelenggaraan haji. Sangat berbeda dengan penyelenggaraan haji 2025, yang pengawasannya hanya di bawah Komisi VIII DPR RI," tambahnya.

Peluncuran buku ini mendapatkan respons positif dari kalangan pemerintahan. Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam sambutannya yang tertulis di buku tersebut menyatakan bahwa reformasi tata kelola adalah kebutuhan untuk modernisasi pelayanan. "Sebagai institusi yang memikul tanggung jawab besar ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berharap reformasi tata kelola mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik," tutur Irfan Yusuf.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam sambutan tertulisnya juga memberikan pujian kepada konsistensi para wakil rakyat dalam menyempurnakan regulasi. "Saya mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang selalu konsisten mengupayakan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia," tutup Nasaruddin.