Indonesia, bersama dengan 59 negara lain, dikenakan tarif baru oleh Amerika Serikat sebagai hasil dari investigasi Section 301. Investigasi ini dilakukan karena dianggap bahwa negara-negara tersebut gagal dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa. Menanggapi keputusan ini, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pihak AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah mencermati pengakuan dari USTR (United States Trade Representatives) yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen serta memiliki regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026).
Tarif Tambahan dan Pengecualian Produk
Haryo juga mengonfirmasi bahwa USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade of 1974 yang mencakup 60 negara atau ekonomi. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif ini, bersama dengan 16 negara lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Selain itu, Haryo menyebutkan bahwa beberapa produk dari Indonesia juga masuk dalam daftar pengecualian tarif.
Komunikasi Berkelanjutan dengan AS
Haryo menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah AS untuk membahas keputusan USTR yang merupakan arahan dari Presiden AS Donald Trump. Diskusi ini juga mencakup isu kapasitas berlebih di sektor manufaktur.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam investigasi ini, termasuk menyampaikan dokumen tertulis, hadir dalam sidang publik, dan melakukan konsultasi antar pemerintah,” jelasnya.