Regional

Jaringan Peredaran Vape Narkoba dari Malaysia Terungkap di Medan

Polrestabes Medan mengungkap penangkapan dua pria yang menyimpan vape narkoba di apartemen, dengan modus penjualan melalui aplikasi online.

K
Komang Yoga
04 May 2026 8 pembaca
Jaringan Peredaran Vape Narkoba dari Malaysia Terungkap di Medan
Sumber gambar: medan.kompas.com

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengungkap kasus penangkapan dua pria yang terlibat dalam penyimpanan vape narkoba bermerk Ice Blue di sebuah apartemen yang terletak di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa apartemen tersebut telah disewa sejak Januari 2026 untuk tujuan penyimpanan vape yang mengandung narkoba.

“Mereka menyewa dua kamar di lantai delapan dan sembilan,” ungkap Rafli saat mengadakan konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (4/6/2026). Ia menambahkan bahwa kedua pelaku mengedarkan vape narkoba ini ke beberapa wilayah, termasuk Kota Medan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Modus Penjualan Melalui Aplikasi Online

Rafli menjelaskan bahwa penjualan tidak dilakukan di dalam apartemen, melainkan melalui aplikasi online atau layanan ojek online. “Setiap paket harganya sekitar Rp 2,5 juta dan pengedar diupah Rp 500 ribu. Vape ini dipasok dari Malaysia,” ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

Pada Jumat (1/5/2026) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di apartemen tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyebaran vape narkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam. “Awalnya tim menyita 15 vape mengandung narkoba bermerk Ice Biru,” kata Rafli.

Penyitaan dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan, petugas melanjutkan pengembangan ke apartemen yang dijadikan sebagai gudang oleh para pelaku. Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya menyita vape narkoba tetapi juga puluhan butir pil happy five. “Total ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five,” sebut Rafli.

Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa terdapat seorang pengendali dari kedua pelaku berinisial JD, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Artikel Terkait