BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 19:45 WIB
Berita Terkini Minggu, 16 Agt 2026 18:47 WIB

Jaringan Warga Negara India Olah Emas Ilegal Hingga 30 Kg Setiap Hari

16 Agt 2026, 18:47 WIB 5x dibaca 3 menit baca nasional.kompas.com nasional.kompas.com
S
Sabrina Aulia Rahma 5x dibaca · 3 menit baca
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

JAKARTA - Jaringan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal, yang melibatkan dua warga negara India, diduga memiliki kemampuan untuk mengolah hingga 30 kg emas setiap harinya. Nilai total emas yang diselundupkan diperkirakan mencapai hampir Rp 3 triliun setiap bulannya.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi menduga bahwa emas-emas tersebut diolah di Jakarta sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Dubai. Dalam pengungkapan ini, penyidik melakukan penindakan di dua lokasi apartemen yang berada di Jakarta Utara, di mana mereka berhasil mengamankan dua warga negara India tersebut.

Di apartemen pertama, ditemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan dalam brankas. Emas tersebut terdiri dari dua batang dengan berat masing-masing sekitar 1 kg dan cincin dengan berat sekitar 500 gram. “Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” jelas Irhamni.

Di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Selain itu, ditemukan 18 keping logam putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kg. “Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya dan Penegakan Hukum

Selain emas dan residu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut. Irhamni menyatakan bahwa kedua warga negara India tersebut baru berada di Indonesia selama sekitar dua bulan, menggunakan paspor untuk kepentingan investasi dan perdagangan.

Polisi masih mendalami asal-usul emas serta jalur peredarannya, termasuk kemungkinan penyelundupan ke luar negeri. “Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata Irhamni.

Penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penindakan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan sebelumnya. Untuk kedua warga negara India yang diamankan, Polri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelaku lain, terutama yang merupakan warga negara Indonesia. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.