BREAKING Sabtu, 13 Jun 2026 20:23 WIB
Berita Terkini Sabtu, 13 Jun 2026 18:43 WIB

Jumlah Tersangka Judi Berkedok Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat Meningkat Jadi 69 Orang

13 Jun 2026, 18:43 WIB 1x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bima Mandala Sakti 1x dibaca · 2 menit baca
Jumlah Tersangka Judi Berkedok Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat Meningkat Jadi 69 Orang
Foto Lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan: (Dok. Istimewa)

Jakarta - Penangkapan pelaku judi yang menyamarkan diri sebagai arena permainan anak atau Timezone di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) mengalami peningkatan. Saat ini, total terdapat 69 orang yang telah diamankan.

"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone yaitu Dissney Timezone dan Sky Timezone, dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," ungkap Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).

Polisi menjelaskan bahwa dari 69 orang tersebut, terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terdiri dari 3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 pemain," tambahnya.

Penggerebekan dan Metode Operasi

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku memanfaatkan mesin permainan anak untuk menjalankan praktik perjudian tersebut. "Perjudian tersebut menggunakan modus permainan Timezone yang mencakup permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya pada Sabtu (13/6).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah Dissney Timezone yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone, pihak kepolisian mengamankan 76 unit mesin perjudian, sedangkan di Sky Timezone, terdapat 58 unit mesin yang diamankan.

Proses Transaksi dalam Judi

Para pemain melakukan deposit baik secara tunai maupun melalui transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain dapat menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai melalui transfer.

Dengan penangkapan ini, diharapkan praktik perjudian yang menyamar di balik arena permainan anak dapat diminimalisir dan tindakan hukum dapat ditegakkan.