Regional

KAI Bekerja Sama dengan Kejari Malang untuk Mempercepat Penyelesaian Masalah Hukum Aset

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum dan memperkuat perlindungan aset perusah...

A
Almira Rara Susanti
03 May 2026 5 pembaca
KAI Bekerja Sama dengan Kejari Malang untuk Mempercepat Penyelesaian Masalah Hukum Aset
Sumber gambar: surabaya.kompas.com

MALANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum dan memperkuat perlindungan aset perusahaan. Kerjasama ini resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu, 29 April 2026. Langkah kolaboratif ini merupakan strategi KAI dalam meningkatkan kepastian hukum di tengah berbagai masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh perusahaan transportasi tersebut.

Komitmen KAI dalam Tata Kelola Perusahaan

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan berbagai masalah hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan. “MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya terkait pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat dan akuntabel,” ungkap Daniel dalam keterangan tertulis.

Dukungan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan. Dukungan tersebut mencakup upaya pemulihan keuangan dan penyelamatan aset KAI, termasuk penanganan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. KAI meyakini bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum ini tidak hanya akan berdampak pada penyelesaian kasus, tetapi juga menjadi dasar penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat semakin mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum dan mendukung peningkatan kinerja serta pelayanan kepada pelanggan,” tambah Daniel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh untuk meminimalkan risiko yang dihadapi perusahaan. “Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang penting dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi,” kata Tri Joko.

Ia menambahkan, pendampingan hukum diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga proses bisnis dapat berjalan lebih aman dan terukur. “Kami siap mendukung setiap langkah perusahaan dalam penyelesaian sengketa, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas-tugas hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkas Joko.

Artikel Terkait