PADANG — Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir. Djati mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses hukum terhadap oknum pejabat Polda Sumbar yang terlibat dan telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
“Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya pada Sabtu (25/7/2026).
Penegasan Integritas Polri
Djati juga mengingatkan seluruh anggota Polda Sumbar untuk selalu menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan institusi. Penegakan hukum internal akan dilakukan secara objektif tanpa memandang pangkat atau jabatan.
“Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan,” tambahnya.
Kronologi Kasus dan Tindakan Hukum
Kasus ini telah berlanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang setelah penyelidikan pidana di Polda Sumbar sempat dihentikan. Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengonfirmasi bahwa pihak korban telah meminta pendampingan hukum sejak dua pekan lalu. “Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan,” jelas Diki.
Diki menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026, ketika terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya dengan alasan akan memberikan uang tambahan untuk liburan. Namun, di dalam ruangan tersebut, terjadi tindakan pelecehan seksual.
Setelah perlakuan tersebut, keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik pada 1 Februari 2026, dan melanjutkan dengan laporan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, pada 2 Juli 2026, pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) karena laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
LBH Padang menyayangkan penghentian kasus ini, dengan Diki menilai bahwa penyidik mengabaikan bukti-bukti kuat yang telah diserahkan oleh pihak korban. “LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali,” tegas Diki.
LBH Padang juga mendesak Polda Sumbar untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini tanpa memandang jabatan atau pangkat terlapor.