Regional

Kasus Pemalsuan Surat Anggota DPRD Manggarai Barat Dihentikan, Pelapor Ungkap Kejanggalan

Kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, dan seorang warga, Sakarudin, resmi dihentikan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)....

T
Taufik Pranata
06 May 2026 6 pembaca
Kasus Pemalsuan Surat Anggota DPRD Manggarai Barat Dihentikan, Pelapor Ungkap Kejanggalan
Sumber gambar: regional.kompas.com

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menunda proses Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Suhardi, yang melibatkan anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, dan seorang warga bernama Sakarudin, resmi dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kini, status tersangka bagi Hasanudin dan Sakarudin telah dicabut.

Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Pradewa Artha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan status tersangka untuk Sakarudin (50) dan Hasanudin (41) dari penyidik Polres Manggarai Barat pada hari Senin, 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pencabutan status tersangka dilakukan karena tidak ada cukup alat bukti yang mendukung. "Kalau suatu waktu ditemukan bukti baru, kasusnya masih bisa dibuka kembali oleh penyidik," ujar Pradewa saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/5/2026).

Proses Penghentian Penyidikan

Direktur Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan setelah melewati mekanisme gelar perkara khusus. Polda NTT merekomendasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Penetapan status tersangka terhadap Hasanudin dan Sakarudin sebelumnya memicu permohonan perlindungan hukum oleh mereka ke Polda NTT, yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap langkah administratif yang mereka ambil.

Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara khusus pada 6 dan 28 April 2026, melibatkan berbagai pihak seperti Bidkum, Propam, Itwasda, serta ahli pidana dan notaris. Sigit menyatakan bahwa hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. "Selain itu, keputusan tersebut diperkuat dengan pencabutan laporan oleh pelapor di Polres Manggarai Barat setelah tercapai kesepakatan secara kekeluargaan. Terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga hak pelapor atas objek tanah tidak lagi terganggu," jelas Sigit.

Pernyataan Hasanudin dan Kejanggalan dari Pelapor

Pencabutan penetapan tersangka ini telah diketahui oleh Hasanudin. Ia mengonfirmasi kepada Kompas.com bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan mengenai SP3 pada hari Jumat, 1 Mei 2026. "Benar. Saya mendapatkan surat SP3 dari Polres Manggarai Barat pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Saya tidak ikut dalam mediasi perdamaian itu," ungkap Hasanudin.

Hasanudin juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Belum terpikirkan. Saya lagi fokus melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat," tuturnya.

Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Mesah, menyatakan bahwa alasan SP3 yang menyebutkan tidak cukup alat bukti sangat janggal. Menurutnya, pihaknya telah mengetahui adanya empat alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk keterangan dari 20 orang saksi, keterangan ahli pidana, surat-surat, dan laptop. "Bahkan sebelumnya, tersangka berinisial S juga sudah mengaku salah dan berdamai dengan korban. Sehingga terjadilah proses restorative justice dengan S, tapi H tidak hadir," jelas Yance.

Artikel Terkait