BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:46 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Sabtu, 27 Jun 2026 17:02 WIB

Kebijakan Pajak Nol Persen untuk Impor Suku Cadang Pesawat Masuk Tahap Penyelesaian

27 Jun 2026, 17:02 WIB 40x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
F
Fadil Ramadhan Akbar 40x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Akramul Muslim
Foto: ANTARA FOTO/Akramul Muslim

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginformasikan bahwa rencana penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat telah mencapai tahap harmonisasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi beban operasional yang dihadapi oleh maskapai penerbangan.

"Memang saat ini sedang berproses. Sekarang sudah memasuki tahap harmonisasi," ungkap Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, pada Jumat malam, 26 Juni.

Dukungan untuk Kebijakan

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat terus berjalan. Saat ini, kebijakan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi sebelum dapat diterapkan oleh pemerintah. Dudy juga menyatakan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendorong percepatan pembebasan bea masuk sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam industri penerbangan nasional.

Proses penyusunan kebijakan ini menunjukkan perkembangan yang positif. Pemerintah berharap tahapan harmonisasi dapat segera diselesaikan agar implementasi kebijakan dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Menko Perekonomian sangat membantu kami, khususnya berkaitan dengan usulan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Beliau sangat mendorong hal tersebut," kata Dudy.

Dampak terhadap Maskapai Penerbangan

Dudy menilai bahwa penerapan pajak nol persen terhadap impor suku cadang pesawat akan berkontribusi dalam mengurangi beban operasional maskapai, sehingga memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi layanan penerbangan di Indonesia. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pengurangan beban operasional maskapai tidak serta-merta akan langsung mengakibatkan penurunan harga tiket pesawat. Namun, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan secara keseluruhan.

"Harapannya bisa segera diterapkan. Kebijakan ini tentu akan mengurangi beban maskapai penerbangan," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menyatakan bahwa kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaannya. "Sudah harmonisasi, tinggal menunggu PMK saja," kata Lukman.