PALEMBANG - Tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan dikerahkan untuk memeriksa bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan fatal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia setelah bus bertabrakan dengan truk tangki minyak.
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menyatakan bahwa tim yang diturunkan memiliki keahlian dalam pengujian kendaraan bermotor. "Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," jelasnya pada Jumat (8/5/2026).
Keberadaan Izin Angkutan yang Kadaluarsa
Unggul menambahkan bahwa bus ALS dengan nomor polisi BK-7778-DL yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih memiliki uji KIR yang aktif. Namun, izin angkutan bus itu diketahui sudah tidak berlaku sejak 13 September 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang sah agar dapat beroperasi secara legal dan aman. Izin tersebut juga penting untuk pengawasan layanan angkutan umum, termasuk memastikan kendaraan tidak membawa barang berbahaya.
Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.
Penyelidikan Kecelakaan dan Temuan Barang di Dalam Bus
BPTD Sumsel bersama instansi terkait akan menyelidiki lebih lanjut mengenai operasional bus ALS tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran administratif. Musni Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, mengungkapkan bahwa tim Dishub Sumsel telah berada di lokasi kejadian dan bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), BPTD, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Sumsel. "Kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Musni menambahkan bahwa dugaan awal menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Namun, tim tetap melakukan pengecekan untuk memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.
Selain masalah izin angkutan, aparat juga menemukan barang-barang yang tidak seharusnya dibawa oleh bus penumpang. Di lokasi kejadian, ditemukan dua sepeda motor, tabung gas, dan beberapa perabotan rumah tangga. Brigjen Pol Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka akan memeriksa pemilik bus terkait kecelakaan ini, karena bus penumpang seharusnya tidak membawa barang di luar penumpang.
Faizal menjelaskan bahwa Korlantas Polri akan membantu Polda Sumsel dan Polres Muratara dalam penyelidikan kecelakaan ini, termasuk melakukan analisis kecelakaan berbasis teknologi. "TAA akan membuat terangnya perkara dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Kecelakaan tragis ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar, sementara tiga orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan. Seluruh korban yang meninggal telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, empat korban selamat kini menjalani perawatan di RSUD Rupit. Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian menghadapi tantangan karena sopir bus dan sopir truk keduanya meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saat ini, keterangan dari kernet bus yang selamat menjadi salah satu informasi penting bagi penyidik.
Faizal menambahkan bahwa penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan mendalam mengenai perjalanan bus sejak keberangkatan hingga titik kecelakaan, termasuk waktu terakhir sopir bergantian. "Semua akan kita periksa sampai nanti titik akhir terjadi kecelakaan," tegasnya.