BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Berita Terkini Minggu, 19 Jul 2026 18:54 WIB

Kejadian Perampokan Brutal di Kutai Timur, Suami Terikat dan Istri Diperkosa

19 Jul 2026, 18:54 WIB 83x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 83x dibaca · 2 menit baca
Foto: Dua pelaku curas di Kutim ditangkap polisi (Dok. Istimewa)
Foto: Dua pelaku curas di Kutim ditangkap polisi (Dok. Istimewa)

Di Kutai Timur, Kalimantan Timur, terjadi perampokan yang sangat kejam di sebuah rumah milik warga. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga mengikat suami korban dan memperkosa istrinya. Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan.

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, serta mengamankan barang bukti terkait kejahatan ini. Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menyatakan, "Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut."

Detail Kejadian Perampokan

Kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu. Suami korban mengalami kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, sementara istrinya menjadi korban kekerasan seksual. Kapolsek menambahkan, "Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut."

Barang Bukti yang Disita

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi, serta tas, pakaian, dan satu unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami kasus ini dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).