BREAKING Jumat, 19 Jun 2026 19:33 WIB
Berita Terkini Jumat, 19 Jun 2026 00:58 WIB

Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dalam Kasus MBG

19 Jun 2026, 00:58 WIB 12x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bagas Prakoso 12x dibaca · 2 menit baca
Ribuan kendaraan listrik program MBG terparkir di salah satu pabrik kawasan Bogor. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto).
Ribuan kendaraan listrik program MBG terparkir di salah satu pabrik kawasan Bogor. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto).

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa mereka telah menyegel dua gudang yang menyimpan sepeda motor listrik yang dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam suatu proses pengadaan. Total terdapat 17.600 unit sepeda motor listrik yang disegel dari gudang yang berlokasi di Sentul dan Cikarang.

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu sudah, Sentul dan Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 (unit). Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pemantauan Pergerakan Motor Listrik

Syarief menjelaskan bahwa belasan ribu sepeda motor listrik tersebut tidak disita, melainkan hanya diamankan untuk memantau pergerakannya, karena kendaraan tersebut belum didistribusikan ke lokasi-lokasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh BGN. "Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata guna motor itu, dan untuk mengamankan sepeda motor itu, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, ya. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan, "Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan."

Penyegelan di Lokasi Gudang

Penyegelan gudang motor listrik tersebut dilakukan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG. Beberapa warga yang sering beraktivitas di sekitar lokasi menyaksikan proses penyegelan tersebut. "Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), ada ini (tanda disegel)," kata seorang warga bernama Oweh yang ditemui di lokasi pada Kamis (18/6).

Oweh menyaksikan kedatangan sejumlah petugas yang masuk ke area parkiran gudang tempat sepeda motor listrik tersebut disimpan. Petugas langsung memasang garis tanda segel. "Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," ujarnya.

Warga lain, Edi, juga memberikan informasi serupa. Ia menyebutkan bahwa beberapa motor disegel sebelum digunakan. "Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelasnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan MBG. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut.