Jakarta - Richard Arief Muljadi (38) yang menjadi buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan terjadi saat Richard baru tiba dari Singapura.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Richard ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026. "DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," jelasnya kepada wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Kerugian Miliaran Rupiah
Kasus yang menjerat Richard ini mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun. "Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," tambah Anang.
Selama proses penangkapan, Richard menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berlangsung tanpa kendala. Setelah ditangkap, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. "Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Anang.
Panggilan untuk Buronan Lain
Richard ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, bekerja sama dengan Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar seluruh jajarannya memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan kepastian hukum. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.
Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada tahun 2025. Ia pernah terekam kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih berstatus tahanan rumah.