Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait penangkapan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dihadapi Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ungkap jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Proses Hukum yang Transparan
Jaksa menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah melakukan ekspos perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada alat bukti yang sah, dan ia telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. "Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," jelas jaksa.
Pentingnya Penggeledahan dan Penahanan
Kejagung juga merespons keberatan Lodewyk terkait penggeledahan yang dilakukan. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti. "Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lainnya," tambah jaksa.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa penahanan Lodewyk adalah sah dan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jaksa juga menyebutkan adanya kekhawatiran bahwa Lodewyk dapat menghambat proses penyidikan. "Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," ungkap jaksa.
Kejagung memastikan bahwa semua hak Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi. Jaksa pun meminta kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Lodewyk. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa.
Sebagai informasi tambahan, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus MBG hingga saat ini: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony 5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM) 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).