BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Berita Terkini Kamis, 30 Jul 2026 22:52 WIB

--- Kejagung Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Febrie Adriansyah ---

30 Jul 2026, 22:52 WIB 69x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
A
Almira Rara Susanti 69x dibaca · 2 menit baca
Foto: aksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono saat jumpa pers di Kejagung (Rizky/detik)
Foto: aksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono saat jumpa pers di Kejagung (Rizky/detik)
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sebanyak 24 saksi juga telah dimintai keterangan dalam kasus ini. ---CONTENT---

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki tujuh perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan kasus ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diperiksa diduga kuat terlibat dalam penanganan perkara di Jampidsus. "Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Pemeriksaan Saksi-saksi

Selain itu, Rudi juga menginformasikan bahwa total ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," jelasnya.

Penyidikan Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Nurman Herin yang diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama. Rudi Margono menyatakan, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang."

Nurman Herin langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.