Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki tujuh perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan kasus ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diperiksa diduga kuat terlibat dalam penanganan perkara di Jampidsus. "Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan Saksi-saksi
Selain itu, Rudi juga menginformasikan bahwa total ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," jelasnya.
Penyidikan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Nurman Herin yang diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama. Rudi Margono menyatakan, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang."
Nurman Herin langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.