Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk GHS, serta berdasarkan dua alat bukti yang ada. "Tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ungkapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Peran Glory Harimas dalam Kasus Ini
Syarief juga menjelaskan bahwa Glory Harimas diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra SPPG. Dadan memberikan akses kepada Glory Harimas untuk mendapatkan titik dapur SPPG yang kemudian dijual kepada pihak-pihak yang berminat untuk memiliki dapur tersebut. "Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief menyatakan bahwa GHS diberikan akses oleh Dadan Hindayana untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk, sehingga GHS dapat mengurus rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk mengembalikan statusnya.
Daftar Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Mereka terdiri dari:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta indikasi mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.