Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah oleh empat hakim. Pernyataan ini disampaikan setelah ditanyakan mengenai adanya pendapat berbeda dari salah satu hakim. "Tapi kan empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Penghormatan terhadap Pendapat Berbeda
Kejagung juga menegaskan bahwa mereka menghormati adanya dissenting opinion tersebut. Anang menyatakan bahwa perbedaan pendapat di antara hakim merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan yang harus dihargai. "Ya silakan itu kita hormati, kan hak juga. Hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," tambahnya.
Pernyataan Hakim Anggota
Sebelumnya, hakim anggota Andi Saputra mengemukakan pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Dalam pendapatnya, Andi menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi dalam pertimbangannya yang dibacakan di pengadilan.
Andi berpendapat bahwa persidangan tidak menghasilkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri. Ia menilai bahwa rangkaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas mengenai niat jahat dari terdakwa. "Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Andi Saputra.
Andi juga menambahkan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi. "Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," tutupnya.