SLAWI, Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok warga merusak portal pintu masuk kawasan wisata Pantai Larangan, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut diketahui terjadi akibat kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri yang dinilai kurang transparan.
Perusakan portal terjadi saat berlangsungnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri yang diadakan di Balai Desa Munjungagung pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Ratusan warga hadir dalam forum tersebut untuk menuntut keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Banyak dari mereka merasa kecewa karena baru kali ini diadakan musyawarah pertanggungjawaban setelah BUMDes berdiri sejak 2017 dan mendapatkan badan hukum pada tahun 2022.
Desakan Masyarakat untuk Transparansi
Menurut warga, pelaksanaan musdes ini bukanlah inisiatif dari pemerintah desa atau pengurus BUMDes, melainkan merupakan dorongan dari masyarakat. "Kami hanya ingin transparansi. Secara aturan, masyarakat berhak mengetahui pengelolaan keuangan BUMDes," ungkap Bambang Sutardi, seorang warga Munjungagung, kepada wartawan pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Bambang juga menyebutkan bahwa ketegangan sempat terjadi ketika beberapa warga tidak diizinkan untuk mengikuti jalannya musyawarah. Situasi ini menimbulkan kekecewaan yang berujung pada perusakan portal pintu masuk kawasan wisata Pantai Larangan, yang videonya kemudian menyebar luas di media sosial.
Akuntabilitas dan Laporan Keuangan yang Dipertanyakan
Kuasa hukum warga, Arief Cahyadi, menilai bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa yang bernilai miliaran rupiah. Ia menjelaskan bahwa pendapatan BUMDes dari pengelolaan objek wisata Pantai Larangan mencapai lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya. Namun, selama ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat.
"Sejak berdiri, belum pernah ada LPJ yang disampaikan kepada masyarakat. Surat permintaan klarifikasi sudah dua kali dikirim, bahkan somasi juga sudah dilayangkan, tetapi tidak pernah direspons," tambahnya.
Karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, warga kemudian melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Kabupaten Tegal, Bupati Tegal, dan Polres Tegal. Inspektorat meminta pemerintah desa untuk mengadakan musyawarah desa sebagai langkah penyelesaian. Namun, musyawarah yang berlangsung pada Jumat pagi itu berakhir tanpa mencapai kesepakatan.
Warga menilai bahwa pemaparan laporan belum mampu menjawab berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan BUMDes. Arief juga menyoroti keberadaan kapal penangkap ikan yang disebut dimiliki oleh BUMDes, yang baru diketahui masyarakat dalam forum musyawarah. "Masyarakat jadi bertanya-tanya, kapal itu dikelola bagaimana, hasilnya ke mana. Selama ini yang dirasakan warga untuk kemajuan desa juga belum terlihat," katanya.
Sementara itu, Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, membantah tuduhan mengenai pengelolaan yang tidak transparan. Ia menyatakan bahwa musyawarah desa telah dilaksanakan dengan mengundang unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan tokoh masyarakat. Warnadi juga menyayangkan aksi perusakan portal kawasan wisata dan memastikan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum karena pelakunya terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
"Ada warga yang tidak diundang tetapi tetap datang karena memang musdes ini akan dibuat rusuh. Bahkan terjadi perusakan portal masuk kawasan wisata. Itu akan kami tempuh melalui jalur hukum karena pelakunya terekam CCTV," ujarnya.
Warnadi menambahkan bahwa mekanisme pembagian hasil usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa, di mana 35 persen dialokasikan untuk karyawan, 22 persen untuk operasional, 10 persen untuk honor pengurus, 13 persen untuk pengelolaan, dan sisanya untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) serta pengembangan BUMDes. Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan bruto BUMDes mencapai Rp 1,2 miliar pada tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp 1,4 miliar pada tahun 2025, meskipun angka tersebut merupakan pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih.
Penjabat Kepala Desa Munjungagung, Siti Rofikoh Amalia, mengakui bahwa musyawarah desa berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Ia menjelaskan bahwa ia belum mengetahui secara rinci pengelolaan BUMDes karena baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala desa sementara. "Saya hanya sebagai penasihat BUMDes dan baru menjabat beberapa bulan. Musdes hari ini memang belum menghasilkan keputusan karena terjadi deadlock," ungkapnya.