SEMARANG – Nelayan kecil di wilayah Jawa Tengah mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi gangguan pada pasokan solar subsidi untuk kapal di bawah 30 gross ton (GT) menyusul adanya kebijakan baru yang memberikan akses bahan bakar subsidi kepada kapal berukuran di atas 30 hingga 200 GT. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jateng, Riswanto, menyatakan bahwa subsidi untuk kapal besar dapat mendukung keberlangsungan usaha di sektor kelautan dan perikanan tangkap, asalkan pasokan BBM untuk nelayan kecil tetap terjaga.
“Pemerintah, sejauh ini telah menjamin (stok aman). Sehingga di Jawa Tengah, kami belum menerima laporan terkait kekurangan pasokan distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan kecil,” ungkap Riswanto saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026).
Pentingnya Stok BBM untuk Nelayan Kecil
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jateng, Slamet Ari Nugroho, menegaskan perlunya pemerintah memastikan ketersediaan BBM bagi nelayan kecil. “Kami menyambut positif kebijakan harga solar Rp 15.000 perliter bagi kapal perikanan 30 GT ke atas. Namun, KNTI meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi kuota BBM bersubsidi untuk nelayan kecil,” jelas Slamet.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai gangguan pasokan untuk nelayan kecil, Slamet menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari nelayan yang mengalami kesulitan dalam memperoleh solar subsidi. “Sejauh ini stok solar subsidi aman bagi nelayan kecil Jateng di bawah 30 GT. Meskipun, informasi kelangkaan kami dengar sudah terjadi di Gresik (Jawa Timur),” tambahnya.
Dampak Kebijakan terhadap Kapal Perikanan
Ia juga menjelaskan bahwa harga eceran solar subsidi bagi nelayan saat ini mencapai Rp 6.800 per liter. Oleh karena itu, ia mendukung adanya kebijakan harga khusus bagi kapal nelayan di atas 30 GT. Kebijakan tersebut dianggap dapat mengurangi beban kapal-kapal perikanan yang sebelumnya menggunakan solar non-subsidi untuk beroperasi kembali. “Anak Buah Kapal (ABK) bisa kembali melaut dan berpenghasilan kembali,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema penyaluran BBM solar dengan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter untuk kapal perikanan yang berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT. Kebijakan ini akan berlaku sebagai stimulus hingga 31 Desember 2026 dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penyaluran solar dengan harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel agar tepat sasaran. “Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat (17/7/2026).