BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Kamis, 02 Jul 2026 14:31 WIB

Keluarga Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

02 Jul 2026, 14:31 WIB 93x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
T
Taufik Pranata 93x dibaca · 2 menit baca
Foto: Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (Ari Saputra/detikfoto).
Foto: Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (Ari Saputra/detikfoto).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota keluarga Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Yang dipanggil sebagai saksi adalah dua anaknya dan istrinya.

Dua anak Ma'ruf Cahyono yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Istrinya, Djuwarijah, juga dipanggil dan berstatus sebagai pensiunan ASN. "Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma'ruf Cahyono)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada hari Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan Terkait Dugaan Gratifikasi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan Ma'ruf Cahyono selama masa jabatannya. Proses pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selama pemeriksaan, KPK mengajukan pertanyaan terkait penghasilan resmi Ma'ruf serta dugaan penerimaan uang selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR. "Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," jelas Budi Prasetyo pada hari Jumat (26/6).

Status Tersangka dan Proses Penyidikan

Ini adalah kali pertama Ma'ruf Cahyono diperiksa oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam. Meskipun sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf, dengan alasan masih membutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," kata Budi.

Ma'ruf Cahyono sendiri membantah adanya pertanyaan terkait penerimaan uang selama pemeriksaan. Ia mengklaim telah memberikan penjelasan yang sesuai dengan fakta yang ada. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," ungkap Ma'ruf.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan mengenai dugaan gratifikasi sebesar Rp 17 miliar yang disebutkan oleh KPK. "Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu," tambahnya.

KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan MPR. Ma'ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI antara tahun 2019 hingga 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Penyidik KPK masih terus mendalami perhitungan terkait jumlah gratifikasi yang diterima oleh tersangka.