Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) angkat bicara setelah penangkapan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni dituduh melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang mengakibatkan cacat permanen pada korban.
Praktik Ilegal yang Meningkat
Elvieda Sariwati, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, menegaskan bahwa meningkatnya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya celah antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. "Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ungkapnya pada Jumat (1/5).
Elvieda juga merujuk pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang secara jelas mengatur pelayanan klinik. Ia menjelaskan bahwa klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif. "Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan alat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar profesi," tambahnya. "Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien," imbuhnya.
Pentingnya Pengawasan dan Sanksi
Kemenkes juga telah menetapkan pengawasan dan sanksi tegas sesuai dengan Permenkes 11 Tahun 2025. Elvieda menekankan pentingnya pengawasan rutin dan insidental yang terintegrasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan, dan BPOM, terutama terkait penggunaan produk estetika dan alat kesehatan. "Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha juga harus diterapkan secara konsisten," jelasnya.
Jeni menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Polda Riau baru-baru ini. Mantan finalis Putri Indonesia ini diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Dirkrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindakan Jeni berbahaya. "Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang dikenal dengan inisial NS, melapor ke Polda Riau. Korban mengalami kerusakan wajah setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.