Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Meutya menjelaskan bahwa terdapat banyak tantangan dalam upaya ini, termasuk praktik jual beli rekening yang ia sebut sebagai 'ternak rekening'.
“Ada banyak temuan atau cerita terkait judi online dan bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100 ribu—Rp 500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan, banyak yang petani, banyak juga Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap Meutya saat menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 yang bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Pentingnya Verifikasi Identitas Nasabah
Meutya memberikan perhatian khusus terhadap fenomena 'ternak rekening' ini dan menilai perlunya langkah untuk meminimalisirnya. Salah satu upaya yang diusulkan adalah penguatan prinsip Know Your Customer (KYC), yang merupakan proses verifikasi identitas nasabah yang diwajibkan bagi lembaga keuangan.
Strategi Pemberantasan Judi Online
Dengan adanya tantangan yang kompleks dalam memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital bertekad untuk terus melakukan berbagai langkah strategis. Pemblokiran rekening yang terlibat dalam praktik judi online menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini, agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik ilegal tersebut.