BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Berita Terkini Selasa, 07 Jul 2026 14:54 WIB

Kepala BGN Dapat Arahan dari KPK untuk Program Makan Bergizi yang Lebih Tepat Sasaran

07 Jul 2026, 14:54 WIB 90x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 90x dibaca · 3 menit baca
Waka BGN Agustina (tengah)-(Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Waka BGN Agustina (tengah)-(Foto: Pradita Utama/detikFoto)

Jakarta - Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026), Agustina menyampaikan bahwa pimpinan KPK memberikan saran agar program makan bergizi gratis (MBG) dapat lebih tepat sasaran.

Pentingnya Fokus dalam Penerima Manfaat

Agustina mengungkapkan bahwa pimpinan KPK meminta agar penerima manfaat dari program MBG lebih terfokus. Ia mencatat bahwa pesan-pesan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya. Saya catat tadi, kami akan tindak lanjutnya lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agustina juga menjelaskan bahwa KPK akan mendampingi BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG. Pendampingan ini akan dilakukan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. "Tentu saja itu nanti menjadi PR kami yang akan dimonitor oleh Deputi Pencegahan. Dan nanti bekerja sama juga dengan pihak monitoring nanti ya, tim monitoring," tambahnya.

Perbaikan Tata Kelola MBG

Agustina menyatakan bahwa pihaknya telah memaparkan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang telah dilakukan BGN sejauh ini. Ia meyakini KPK akan memperhatikan detail dari langkah perbaikan tersebut. "Antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," ungkapnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyatakan bahwa BGN telah menyampaikan rencana tindak lanjut dari rekomendasi yang sebelumnya diberikan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa KPK akan mengawasi dan mendampingi pelaksanaan rekomendasi tersebut. "Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK. Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," katanya.

KPK sebelumnya telah melakukan kajian dan monitoring terkait program MBG, yang menghasilkan delapan poin penting yang perlu diperbaiki dalam tata kelola program tersebut. Beberapa temuan tersebut mencakup regulasi yang belum memadai, risiko birokrasi, serta transparansi dan akuntabilitas yang lemah dalam proses verifikasi dan validasi.

Berikut adalah delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG: 1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa. 3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan. 4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. 5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. 6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. 7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. 8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.