SIDOARJO, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengonfirmasi bahwa Mujiono, Kepala Desa Buncitan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang ditemukan meninggal di ruang tunggu kantor desa pada Minggu, 3 Mei 2026, merupakan kasus bunuh diri. Penegasan ini didasarkan pada hasil otopsi, rekaman CCTV, serta analisis aktivitas digital di ponsel korban.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. "Kami menyandingkan hasil pemeriksaan luar dan dalam dengan rekaman CCTV serta keterangan saksi. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban," ungkap Siko pada Senin (4/05/2026).
Rekaman CCTV dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa korban datang ke Balai Desa Buncitan pada Minggu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.52 WIB. Setelah itu, ia masuk ke kamar mandi sambil mengenakan jaket dan helm, kemudian terlihat mondar-mandir mengambil selang air dan memotongnya untuk digunakan sebagai media gantung diri. "Pada pukul 11:06 WIB, korban terpantau mondar-mandir, menarik selang, dan memotong selang. Pada pukul 12:52 WIB, korban kembali ke kamar mandi, kali ini mengenakan pakaian yang sama saat ditemukan, dan pada pukul 12:54 WIB, ia keluar dari kamar mandi dan masuk ke ruang kepala desa," kata Siko.
Korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan leher terikat selang di dalam ruang kepala desa pada pukul 16:22 WIB.
Motif dan Temuan Ponsel Korban
Polisi menduga bahwa korban mengalami tekanan ekonomi yang berat akibat utang yang mencapai ratusan juta rupiah. Utang tersebut berkaitan dengan tunggakan jual beli tanah dan pinjaman pribadi kepada warga setempat. "Ada permasalahan utang piutang terkait jual beli tanah sekitar Rp 270 juta yang jatuh tempo bulan ini. Selain itu, korban juga memiliki utang kepada salah satu ketua RW sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Dugaan bunuh diri ini semakin diperkuat dengan temuan riwayat pencarian di ponsel korban. Sebelum kejadian, ia diketahui mencari informasi tentang cara mengakhiri hidup dan konsekuensi hukum dari utang piutang jika seseorang meninggal. "Hasil pemeriksaan ponsel menunjukkan korban mencari cara-cara bunuh diri, cara membuat simpul tali, kekuatan cekikan leher, hingga hukum utang jika meninggal dunia," ujar Siko.
Mengenai kondisi fisik jenazah yang tidak menunjukkan ciri-ciri umum gantung diri, Siko menjelaskan bahwa posisi ikatan selang di leher korban mempengaruhi hal tersebut. "Ikatan pada leher korban berada di atas tenggorokan, sehingga lidahnya tidak keluar. Namun, hasil otopsi bagian dalam menemukan adanya pelebaran pembuluh darah pada otak, paru-paru, jantung, dan usus, serta patah tulang napas pada sisi kiri leher," tambahnya.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa kasus ini ditutup dan bukan merupakan tindak pidana. Polisi juga mengklarifikasi bahwa surat yang ditemukan di lokasi bukanlah surat wasiat, melainkan dokumen perjanjian utang piutang.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami masalah serupa, penting untuk mencari bantuan. Layanan konseling dapat menjadi pilihan untuk membantu meringankan beban yang ada.