BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 08:58 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 11 Jun 2026 18:48 WIB

Kepastian Gaji PPPK di Garut, Pemda Tetap Prioritaskan Kewajiban Meski Proyek Tertunda

11 Jun 2026, 18:48 WIB 17x dibaca 2 menit baca bandung.kompas.com bandung.kompas.com
S
Shinta Islamadina 17x dibaca · 2 menit baca
Kepastian Gaji PPPK di Garut, Pemda Tetap Prioritaskan Kewajiban Meski Proyek Tertunda
bandung.kompas.com

GARUT, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut dalam kondisi yang aman. Pemkab Garut telah menganggarkan semua kebutuhan belanja pegawai, sehingga para PPPK tidak perlu merasa khawatir mengenai hak-hak mereka. "Jadi jangan khawatir ya menyusul adanya berita beberapa Pemkab tak mampu bayar, kalau Garut aman dipastikan aman," ujarnya saat dijumpai pada Kamis (11/6/2026).

Pemda Tahan Proyek untuk Stabilitas Keuangan

Walaupun demikian, untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkab Garut mengambil keputusan untuk menunda beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD. Menurut Syakur, langkah ini diambil sebagai strategi agar kewajiban terhadap pegawai tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu kesehatan finansial daerah. "Ini yang jadi strategi kita. Memang ada kegiatan pembangunan yang kita tahan, itu pilihan kita," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur tetap akan dilanjutkan dengan dukungan dari pemerintah pusat. Beberapa proyek, termasuk pembangunan jalan dan rehabilitasi infrastruktur yang belum dapat dibiayai sepenuhnya dari APBD, akan diupayakan melalui bantuan dari pemerintah pusat. Syakur menyebutkan bahwa beberapa kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Banjarwangi sedang didorong melalui skema bantuan tersebut. "Kita telah mengatur strategi-strategi dengan kondisi seperti ini," katanya.

Keterlambatan Pembayaran Gaji dan Proses Verifikasi

Di sisi lain, terkait keluhan dari beberapa pegawai kontrak mengenai keterlambatan pembayaran gaji, Syakur menjelaskan bahwa hal ini lebih disebabkan oleh proses verifikasi administrasi. Ia menyatakan bahwa setiap bulan ada perubahan data pegawai, seperti pegawai yang pensiun atau meninggal dunia, yang memerlukan penyesuaian sebelum pencairan dilakukan. "Menurut saya pengurus administrasi itu tidak seharusnya lama ya, sebetulnya bisa cepat," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengeluhkan keterlambatan gaji yang mencapai satu minggu. Salah satu pegawai, Abud (30), seorang guru dengan perjanjian kerja di Garut, menyatakan, "Takutnya tidak sanggup ya, karena di beberapa daerah Pemkabnya tidak sanggup, tapi kemarin gaji sudah cair setelah terlambat satu Minggu."