PEKANBARU - Aktivitas penebangan liar terhadap kayu bakau telah menyebabkan kerusakan signifikan pada hutan mangrove di pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Menurut data dari Polda Riau, sekitar 6.000 hektare hutan mangrove telah dibabat habis. Kayu bakau yang diambil diduga diproses menjadi arang untuk diekspor ke luar negeri.
Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara
Guru Besar IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa penebangan mangrove secara ilegal bukan hanya merupakan kejahatan lingkungan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara. Ia menyatakan, “Penebangan mangrove bukan cuma pidana lingkungan. Itu pengkhianatan kedaulatan. Sama dengan jual pulau secara pelan-pelan.”
Bambang menjelaskan bahwa kerusakan mangrove kini telah masuk ke dalam kategori ancaman keamanan non-tradisional di tingkat global. Ia mengungkapkan bahwa penebangan mangrove menyebabkan abrasi yang dapat mengurangi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. “Hilangnya mangrove memicu abrasi dan membuat garis pantai mundur,” tambahnya. Dampak dari hal ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat pesisir, tetapi juga dapat memengaruhi batas wilayah laut Indonesia.
Penyusutan Garis Pantai dan Potensi Sengketa Wilayah
Menurut Bambang, penyusutan garis pantai dapat memicu sengketa wilayah laut, seperti yang terjadi di Natuna, Ambalat, dan Laut China Selatan. “ZEE Indonesia menyusut, membuat ruang gerak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam di Laut China Selatan semakin luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dampak global dari kerusakan mangrove terhadap perubahan iklim. Satu hektare mangrove dapat menyimpan sekitar 1.000 ton karbon dioksida (CO2). “Jika mangrove hilang 52 hektare, maka 52 juta ton CO2 lepas,” jelasnya. Hal ini dapat mempercepat krisis iklim dan meningkatkan permukaan air laut yang mengancam negara-negara kepulauan.
Bambang menegaskan pentingnya menjaga keberadaan pulau kecil agar tidak kehilangan hak atas ZEE. Dalam ketentuan UNCLOS 1982 Pasal 121, pulau harus mampu menopang kehidupan manusia untuk tetap memiliki hak atas ZEE. Ia memberikan contoh Pulau Nipah di Batam yang kini hanya tersisa sekitar 1 hektare. “Kalau Pulau Nipah tenggelam, ZEE kita habis, Singapura untung. Ini security dilemma,” katanya.
Dampak Fatal bagi Ekosistem dan Kedaulatan Wilayah
Pakar lingkungan dari IPB University, Prof. Basuki Wasis, juga menekankan pentingnya hutan mangrove sebagai benteng alami pesisir serta habitat bagi ikan dan biota laut. “Kerusakan hutan mangrove akibat pembalakan liar berdampak fatal bagi kedaulatan wilayah negara,” ungkap Basuki. Ia menambahkan bahwa kerusakan ini menyebabkan abrasi pantai, hilangnya habitat biota laut, menurunnya pendapatan nelayan, serta mempercepat perubahan iklim akibat lepasnya emisi karbon.
Basuki menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar sangat penting untuk menjaga ekosistem pesisir dan melindungi wilayah negara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengungkap kasus perusakan mangrove di Kepulauan Meranti dengan menangkap tiga tersangka, termasuk dua pengusaha arang dan seorang nahkoda kapal. Polisi juga menemukan dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, serta menyita sekitar 3.000 karung arang yang siap diekspor ke Malaysia.