SEMARANG - Abdul Ghaffar Rozin, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, dengan tegas membantah isu yang menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di Pati terhenti pada tahun 2024 akibat adanya penerimaan uang oleh korban atau kuasa hukum dari pelaku. Gus Rozin, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya.
Ia menjelaskan bahwa LBH Ansor Pati telah aktif mengawal kasus ini sejak laporan pertama kali diajukan pada tahun 2024. “Kami telah menelusuri hal itu. Itu tidak benar. Itu informasi yang didapat dari sumber yang tidak kredibel lalu secara gegabah disampaikan ke publik,” ungkap Gus Rozin dalam wawancaranya melalui telepon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kritik Terhadap Respons Polresta Pati
Gus Rozin juga menyoroti lambannya respons dari Polresta Pati terhadap laporan kekerasan yang disampaikan oleh korban bersama LBH Ansor dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa pihak NU terus mendorong agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas. “Kenapa proses lambat itu bisa disampaikan ke polisi ya. Kenapa laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2024 itu tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum tidak seharusnya berlindung di balik mekanisme restorative justice (RJ). Ia menyebutkan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori lex specialis yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Padahal kan kasus-kasus semacam ini kan lex specialis, tidak masuk kategori restoratif justice kalau ditinjau dari aspek hukumnya,” tegasnya.
Hambatan Psikologis dalam Penanganan Kasus
Gus Rozin juga mengungkapkan adanya kendala psikologis yang dihadapi aparat penegak hukum, yang sering kali merasa "rikuh" atau sungkan ketika menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat. Hal ini dianggapnya memperlambat proses hukum dan menghambat munculnya efek jera bagi pelaku. “Kadang kalau pelakunya tokoh masyarakat itu ada rikuhnya, maju mundurnya. Akhirnya efek jeranya tidak datang-datang,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Gus Rozin, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ia pernah ditawari uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak tersangka agar menghentikan pendampingan dalam perkara tersebut. “Seorang tersangka ini, kata dia, menawari saya Rp 300 juta,” ungkap Ali. Tawaran itu disampaikan melalui perantara di dalam sebuah mobil, namun ia dengan tegas menolaknya. Ia dan keluarga korban berkomitmen untuk tidak mencabut laporan, terutama karena kasus ini menyangkut kekerasan seksual terhadap anak. “Sepanjang perbuatan itu melanggar hukum, harus tetap diproses,” tegasnya.