BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 11:13 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 13 Jul 2026 18:24 WIB

Ketua Yayasan Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar Senilai Rp 1,5 Miliar

13 Jul 2026, 18:24 WIB 87x dibaca 3 menit baca bandung.kompas.com bandung.kompas.com
K
Komang Yoga 87x dibaca · 3 menit baca
Ketua Yayasan Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar Senilai Rp 1,5 Miliar
bandung.kompas.com

BANDUNG - Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menetapkan S, yang merupakan Ketua Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penahanan terhadap S dilakukan setelah pemeriksaan mendalam pada Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengkonfirmasi penetapan status hukum serta penahanan tersangka. "Pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2026, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," ungkap Fakhri kepada media di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Penyidikan yang Panjang

Wawan Kurniawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun. "Rangkaian penyidikan yang kami lakukan sejak tanggal 5 Februari 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat," jelasnya.

Selama lima bulan proses penyidikan, tim jaksa telah mengumpulkan berbagai bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. "Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan petunjuk. Hari ini, kami menetapkan ketua yayasan sebagai tersangka," tambah Wawan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Wawan menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh S cukup berani. Yayasan yang dipimpinnya mengajukan proposal permohonan dana hibah mencapai Rp 1,5 miliar kepada Pemprov Jabar. "Setelah dana tersebut cair dan masuk ke rekening yayasan, uang itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang tertera dalam proposal," ungkapnya.

Pihak kejaksaan menemukan bahwa seluruh program yang diajukan oleh yayasan adalah fiktif. "Setelah yayasan menerima dana hibah, penggunaan dana tersebut tidak pernah dilakukan. Dalam arti, semua kegiatan yang dilaporkan tidak terealisasi," jelas Wawan.

Berdasarkan dokumen yang ada, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun, saat tim penyidik melakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas pendidikan apapun di lokasi yang dimaksud. "Setelah penyidikan, kami menemukan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki guru, siswa, atau gedung," tegasnya.

Akibat dari tindakan tersebut, Kejari Kabupaten Bandung menggandeng Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil audit menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga seratus persen. "Kami menemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp 1,5 miliar," kata Wawan.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. "Ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Wawan menyatakan bahwa saat ini fokus penyidikan masih tertuju pada ketua yayasan.