BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:45 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 22 Jun 2026 16:17 WIB

Kisah Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, Bank Tegaskan Tidak Ada Manipulasi

22 Jun 2026, 16:17 WIB 22x dibaca 4 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 22x dibaca · 4 menit baca
Kisah Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, Bank Tegaskan Tidak Ada Manipulasi
regional.kompas.com

WONOSOBO, KOMPAS.com - Kasus tagihan kredit macet senilai Rp 2,5 miliar yang dialami seorang nenek di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menarik perhatian publik dan mendapat tanggapan dari pihak bank terkait. Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, mengklaim tidak pernah mengajukan pinjaman besar tersebut, namun ia menerima surat peringatan mengenai kredit macet dan rumahnya terancam dilelang.

Menanggapi situasi ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosobo menyatakan bahwa seluruh proses pemberian kredit kepada Mien telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Dewa Gede Darmayasa, Manager Cabang BRI Wonosobo, menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam proses tersebut. "Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance," ungkap Dewa.

Sejarah Kredit Mien dan Suaminya

Menurut Dewa, Mien dan almarhum suaminya, yang berinisial IM, telah menjadi debitur sejak tahun 2003. Setelah suaminya meninggal pada tahun 2017, dilakukan pembaruan kontrak dan perpanjangan kredit atas nama Mien dengan nilai plafon yang sama. Pada tahun 2018 dan 2019, perpanjangan serta penambahan kredit juga dilakukan atas nama Mien dan anak kandungnya yang berinisial HI. BRI menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan oleh keluarga Mien awalnya berjalan lancar dan kewajiban pembayaran kredit dilakukan dengan baik.

Restrukturisasi dan Masalah yang Muncul

Namun, masalah mulai muncul ketika usaha keluarga Mien mengalami penurunan pada tahun 2020. Dewa menjelaskan bahwa bank telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali untuk membantu debitur memenuhi kewajibannya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan kredit tetap bermasalah. "Namun sejak 2020, usaha yang dijalankan mengalami penurunan sehingga pihak bank melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujarnya.

BRI menyatakan bahwa status kredit tersebut kemudian masuk dalam kategori macet pada tahun 2023. Mengenai besarnya tagihan, BRI menjelaskan bahwa nilai Rp 2,5 miliar merupakan akumulasi dari beberapa komponen pembiayaan, termasuk pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda akibat tidak adanya pembayaran angsuran selama beberapa tahun terakhir. Dewa menekankan bahwa jumlah tersebut terbentuk sesuai dengan mekanisme perbankan yang berlaku.

BRI juga menjelaskan bahwa rumah tinggal Mien terdaftar dalam daftar lelang sebagai langkah terakhir jika kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan. "Terkait aset rumah tinggal yang menjadi jaminan kredit, proses eksekusi merupakan opsi terakhir yang dilakukan sesuai ketentuan KPKNL dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku," katanya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Wonosobo. BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. "Pihak BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Dewa.

Mien sendiri mengaku tidak pernah mengajukan kredit yang kini ditagihkan kepadanya. Ia merasa bingung dengan asal-usul pinjaman tersebut dan menegaskan tidak pernah mengurus fasilitas kredit yang disebutkan dalam dokumen. "Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar," ujarnya. Mien juga menambahkan bahwa ia tidak memiliki rekening, ATM, atau buku tabungan, sehingga merasa tidak pernah berurusan dengan bank.

Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Mien dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo, berharap proses hukum dapat mengungkap asal-usul kredit yang dipermasalahkan.

Sementara itu, Polres Wonosobo menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan kredit bermasalah atas nama Mien masih berlangsung. Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sepuluh orang, termasuk kerabat pelapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa tanah yang dijadikan jaminan kredit dan mempelajari dokumen perjanjian kredit yang diserahkan oleh pelapor.

Polres Wonosobo juga telah mengajukan permohonan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah, namun persetujuan baru dapat diberikan setelah perkara masuk tahap penyidikan. "Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," kata Nanang.