PEKANBARU, KOMPAS.com - Klinik kecantikan yang dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri (JRF), seorang mantan finalis Puteri Indonesia dari Riau, terdeteksi tidak memiliki izin resmi. Klinik yang bernama Arauna Beauty ini terletak di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan penggeledahan dan menyegel lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, klinik tersebut tidak memiliki izin, terutama terkait dengan tenaga kesehatan. "Untuk kliniknya, memang tidak memiliki izin untuk tenaga kesehatan," ungkap Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, saat diwawancarai di Pekanbaru.
Tindakan Medis Tanpa Latar Belakang Medis
Dalam operasional klinik kecantikan ini, Jeni dibantu oleh beberapa staf. Namun, untuk prosedur medis seperti facelift dan eyebrow facelift, ia melakukannya sendiri seolah-olah seorang dokter profesional. "Pelaku melakukan tindakan operasi sendiri," jelas Teddy. Padahal, Jeni tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran atau kesehatan, melainkan merupakan lulusan S1 Sastra Inggris.
Tindakan medis yang dilakukan oleh Jeni hanya berlandaskan pelatihan estetika dan sertifikat yang dimilikinya. Ia diketahui dapat mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara. Polisi juga telah menyita tiga sertifikat dari klinik sebagai barang bukti. "Penyidik sedang melakukan penyidikan, termasuk untuk mengklarifikasi sertifikat-sertifikat yang ditemukan di klinik tersebut," tambah Teddy.
Laporan Korban Malpraktik
Seiring dengan perkembangan kasus, polisi menerima laporan tambahan dari korban dugaan malpraktik. Sebelumnya, sudah ada dua korban yang melapor. "Untuk perkara ini, sudah ada tiga laporan resmi yang kami terima. Kami masih melakukan penyidikan," kata Teddy.
Jeni Rahmadial Fitri, yang merupakan mantan finalis Puteri Indonesia 2024, ditangkap setelah dua korban melaporkan bahwa mereka mengalami cacat permanen akibat tindakan yang dilakukannya. Sebelum penangkapan, Jeni sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada Selasa (28/4/2026), polisi akhirnya menjemput paksa Jeni di Bukittinggi, Sumatera Barat. Saat ini, ia telah ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.