BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Berita Terkini Senin, 03 Agt 2026 23:26 WIB

KPK Mengeluarkan Enam SP3, Termasuk Kasus Tersangka yang Telah Meninggal

03 Agt 2026, 23:26 WIB 60x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
I
Ilham Saputra 60x dibaca · 2 menit baca
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. Semua SP3 tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa SP3 diterbitkan untuk kasus-kasus di mana tersangkanya telah meninggal dunia atau kasus yang kalah dalam praperadilan. Dari enam SP3 yang diterbitkan, empat di antaranya dilaporkan pada tahun 2026, sementara dua lainnya dilaporkan pada tahun 2025 tetapi baru disampaikan kepada Dewas tahun ini. "Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," jelas Achmad Taufik kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Daftar Kasus yang Mendapatkan SP3

Berikut adalah daftar SP3 yang telah diterbitkan oleh KPK:

  • Kepada Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada tahun 2026;
  • Kepada Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada tahun 2025;
  • Kepada Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada tahun 2024;
  • Kepada Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan;
  • Kepada Edward Omar Sharif Hiariej yang juga memenangkan praperadilan dan anak buahnya.

Alasan Penerbitan SP3

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 diperlukan oleh penyidik karena beberapa faktor, termasuk meninggalnya tersangka. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ungkapnya.

Mengenai kasus yang kalah dalam praperadilan, seperti kasus Indra Iskandar, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun, SP3 tetap diterbitkan karena status tersangka tersebut telah gugur. "Ketika praperadilan itu permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," tambahnya.

Pada semester pertama tahun 2026, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK terkait tindakan penindakan yang dilakukan. Meskipun semua pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, terdapat keterlambatan dalam pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.

Rincian pemberitahuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu);
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat);
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat);
  • SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, memberikan catatan kritis mengenai keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan ini disampaikan kepada KPK untuk menjaga kepastian hukum. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus.