Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk menjerat Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menyusul penemuan bahwa dana hasil gratifikasi yang diterima Ma'ruf diduga digunakan untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anaknya.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, "Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU." Ia menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi sering kali mengubah bentuk uang hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.
Penyitaan Barang Bukti
Taufik menambahkan, jika bukti-bukti yang ditemukan memenuhi kriteria, penyidik dapat menerapkan pasal baru, yaitu TPPU. KPK mencatat total gratifikasi yang diterima Ma'ruf mencapai Rp 30 miliar. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson, satu mobil Rubicon, serta barang-barang lainnya seperti gitar senilai Rp 10 juta dan sepeda Brompton seharga Rp 30 juta.
Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan biaya pernikahan. "Uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," jelas Taufik.
Konstruksi Kasus
Taufik menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga memiliki seorang kepercayaan, Zakaria (Z), yang membantu mengumpulkan pengusaha untuk proyek-proyek di Setjen MPR RI.
Para calon rekanan proyek diminta membayar fee yang dikenal dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Taufik menjelaskan bahwa total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
KPK juga menemukan bahwa Ma'ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International, yang merupakan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR RI. Dari rekening tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar. "Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," tambah Taufik.
Taufik menegaskan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan selama ini tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Saat ini, Ma'ruf telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia ditahan selama 20 hari pertama mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.