BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Berita Terkini Selasa, 21 Jul 2026 22:06 WIB

KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Silmy Karim

21 Jul 2026, 22:06 WIB 82x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
R
Reyhan Arifin 82x dibaca · 2 menit baca
Foto: Taufiq/detikcom
Foto: Taufiq/detikcom

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas penyelidikan mengenai kasus pemerasan yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas untuk warga negara asing (WNA), yang melibatkan Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. Saat ini, KPK juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.

"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026). "Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," tambahnya.

Penyidikan TPPU dan Batas Waktu Penahanan

Dalam penjelasannya, Taufik menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk TPPU kemungkinan tidak akan diserahkan bersamaan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Hal ini disebabkan oleh batasan waktu penahanan yang ada. "Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.

Rincian Kasus dan Tersangka

Kasus pemerasan yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas WNA ini diduga sudah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK mencurigai bahwa total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan bahwa Silmy menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggu.

Berikut adalah daftar delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini: 1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal 6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS 8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Dengan penyelidikan ini, KPK berupaya untuk mengungkap lebih dalam mengenai praktik-praktik yang melanggar hukum dalam proses imigrasi.