BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Sabtu, 11 Jul 2026 15:14 WIB

KPK Terima Undangan dari Polisi untuk Koordinasi Terkait Kasus Korupsi

11 Jul 2026, 15:14 WIB 93x dibaca 4 menit baca news.detik.com news.detik.com
N
Nadia Stevani Putri 93x dibaca · 4 menit baca
Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Ari Saputra/detikfoto)
Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Ari Saputra/detikfoto)

Jakarta - KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menerima undangan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga kasus korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan. Undangan tersebut disampaikan dalam konteks koordinasi dan supervisi.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (11/7/2026). KPK menerima undangan resmi tersebut pada hari Jumat (10/7).

Asep menjelaskan, "Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain."

Koordinasi dan Supervisi KPK

Asep menambahkan bahwa KPK akan menghadiri undangan tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, serta pengambilalihan dan penuntutan perkara korupsi. "Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dalam pertemuan dengan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, banyak hal yang dibahas terkait koordinasi dan supervisi.

Asep menjelaskan, "Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya."

Dia menambahkan, "Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri."

Proses Hukum dan Rencana Join Investigation

Asep juga menyatakan bahwa KPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya. Ia percaya bahwa Kepolisian dan Kejaksaan akan melaksanakan tugas mereka secara profesional. "Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan investigasi bersama dengan Polri dalam ketiga kasus tersebut. "Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," tutupnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan ketiga kasus korupsi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintahan, yang bertujuan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Penanganan perkara ini dilakukan melalui investigasi bersama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.