Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang mengumumkan akan melakukan investigasi terkait praktik pembelian telur dan daging ayam oleh SPPG yang diduga dilakukan di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para peternak unggas di berbagai lokasi di Jawa Tengah baru-baru ini, yang mengeluhkan harga rendah yang ditawarkan SPPG untuk produk mereka.
KPPG mengakui bahwa saat ini belum ada instrumen sanksi yang dapat diterapkan kepada SPPG jika mereka melakukan pembelian di bawah harga acuan. Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, menyatakan, “Kami mungkin nanti akan mendalami,” saat diwawancarai mengenai keluhan yang disampaikan oleh kelompok peternak.
Pertemuan untuk Membahas Masalah Harga
Bagus menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Juni 2026, telah diadakan pertemuan yang membahas tentang serapan daging dan telur ayam oleh SPPG di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jateng, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jateng, Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Jateng, serta Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN RI. Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Jateng juga turut hadir.
Usai pertemuan, para pihak menandatangani nota kesepahaman yang mencakup kesepakatan mengenai harga pembelian daging dan telur ayam oleh SPPG dari peternak. “Kalau harga telur itu di Rp 26 ribu per kilo. Lalu harga daging ayam Rp 35 ribu per kilo. Itu juga sudah langsung kami buatkan nota dinas,” ungkap Bagus.
Pengumpulan Data dan Rencana Tindak Lanjut
Nota dinas yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 tersebut telah disebarkan kepada lebih dari 2.400 SPPG di 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berada di bawah naungan KPPG Semarang. Bagus menekankan bahwa isi nota dinas tersebut sejalan dengan poin-poin dalam nota kesepahaman yang disepakati sebelumnya.
KPPG Semarang juga meminta para kepala SPPG untuk menyusun laporan pembelanjaan secara berjenjang melalui korwil, dengan tujuan untuk memantau apakah ada pembelian produk atau bahan baku dari luar wilayah operasional mereka. Meskipun KPPG berencana untuk menyelidiki dugaan pembelian di bawah HAP, Bagus mengakui bahwa saat ini belum ada ketentuan sanksi bagi SPPG yang terlibat dalam praktik tersebut. “Mungkin nanti kita lebih ke imbauan, ya,” tambahnya.
Bagus menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari koordinator wilayah untuk mengetahui di mana para peternak melakukan pembelian, berapa harga beli di SPPG, serta harga HAP yang ditetapkan oleh dinas perdagangan. Ia memastikan bahwa KPPG Semarang akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap isu ini. “Pasti akan kami lakukan pendalaman,” tutupnya.