Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang polisi wanita berpangkat brigadir di Polda Sumatera Barat kini sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Insiden ini terjadi pada Januari 2026, ketika korban dipanggil oleh atasannya ke sebuah ruangan.
Korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 15 Januari 2026, saat ia bersama enam rekan perempuan lainnya merencanakan liburan. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya dijanjikan akan mendapatkan uang tambahan. Pada hari kejadian, salah satu rekan korban dipanggil lebih dulu ke ruangan atasan.
Proses Pemanggilan dan Dugaan Pelecehan
Tidak lama setelah itu, korban juga dipanggil ke ruangan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Saat itu, ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya, yang meminta agar panggilan tidak diputuskan. Setibanya di ruangan, korban diminta untuk duduk dan menutup mata. Ia merasa ragu dan takut karena tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh atasannya.
Menurut penuturan korban, atasannya menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya bercanda dan memintanya untuk memilih sesuatu dengan mata tertutup. Korban kemudian mengalami dugaan pelecehan seksual dan langsung menolak, meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Dalam keadaan ketakutan dan syok, ia menegaskan bahwa tidak ingin diperlakukan demikian dan siap mengembalikan uang jika itu menjadi masalah.
Atasannya kemudian meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melecehkan, serta meminta korban untuk mengambil amplop yang telah disiapkan, sambil meminta agar kejadian itu tidak diceritakan kepada siapa pun. Meskipun korban awalnya menolak, setelah perdebatan selama sekitar 15 menit, ia akhirnya mengambil amplop tersebut karena merasa tertekan dan ingin segera keluar dari ruangan.
Suami korban yang mendengar percakapan tersebut kemudian mendatangi ruangan atasan dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Korban melaporkan bahwa atasannya meminta maaf kepada mereka berdua.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Setelah satu minggu, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Ayah korban mulai curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanya, korban menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya. Keluarga memastikan bahwa laporan telah dibuat kepada atasan korban, tetapi tidak mendapatkan kabar mengenai perkembangan kasus tersebut.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sumbar. Pada April 2026, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar. Ketika keluarga mempertanyakan perkembangan laporan, mereka menerima surat yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan.
Pada 2 Juli 2026, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Keluarga korban kemudian melaporkan penghentian penyelidikan tersebut ke Propam Mabes Polri.
Setelah suami korban melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, korban dipindahkan ke sektor lain, meskipun masih berada di lingkungan Polda Sumbar. Korban mengaku mengalami trauma karena harus tetap berada di tempat kerja yang sama dengan terlapor. Ia menyatakan tidak ingin bertemu langsung dengan terlapor dalam urusan kedinasan.
Korban juga melaporkan menerima pesan ancaman melalui WhatsApp dari nomor anonim setelah kasus tersebut dilaporkan. Pesan tersebut berisi ancaman agar terlapor diberhentikan tidak dengan hormat atau dimutasi jauh. Selain itu, korban mengalami tekanan sosial di tempat kerjanya dan berharap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan Hukum oleh LBH Padang
Setelah menerima surat penghentian penyelidikan, pihak korban meminta pendampingan hukum dari LBH Padang. Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, menyatakan bahwa mereka telah mendampingi korban selama sekitar dua pekan dan menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut. Mereka meminta Polda Sumbar untuk melakukan gelar perkara khusus dan membuka kembali penyelidikan, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa mempertimbangkan jabatan terlapor.
Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau etik. Ia telah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Djati menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan korps dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.