BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Berita Terkini Senin, 13 Jul 2026 12:23 WIB

Legislator Desak Kejaksaan Agung Libatkan Penyidik Independen dalam Kasus Febrie

13 Jul 2026, 12:23 WIB 80x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bagas Prakoso 80x dibaca · 3 menit baca
Hinca Pandjaitan (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Hinca Pandjaitan (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, memberikan tanggapan atas perhatian publik terkait pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hinca memahami kekhawatiran masyarakat dan meminta agar Kejagung melibatkan penyidik yang tidak terafiliasi dengan Febrie.

Hinca menjelaskan bahwa pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung bukanlah karena berkas perkara telah lengkap atau P21, melainkan karena Polri menyerahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kejagung. "Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ungkap Hinca kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

Pentingnya Penyidik yang Tidak Terafiliasi

Hinca menegaskan bahwa saat ini Febrie Ardiansyah tidak lagi menjabat sebagai jaksa. Untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan baik, Hinca mendorong Kejagung untuk mencari penyidik yang independen dan tidak memiliki hubungan kerja dengan Febrie. "Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen. Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, penting untuk melibatkan penyidik yang tidak memiliki afiliasi dengan kasus tersebut. "Sehingga kalau ada kita keraguan 'wah, jaksa periksa jaksa', lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa," tambahnya.

Komisi III Bentuk Panja untuk Mengawasi Proses Hukum

Hinca juga menyatakan bahwa Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengatasi keraguan publik terkait pengusutan kasus Febrie Ardiansyah. Ia memahami kekhawatiran masyarakat karena kasus ini melibatkan mantan bawahannya. "Karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu. Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya," ujarnya.

Ia juga meminta Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan Febrie. "Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengajak publik untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan kritik yang konstruktif. "Ya sama-sama aja kita ikuti. Iya kan? Kami mengikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari," ujarnya.

Hinca juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung, yaitu untuk menghindari gesekan antarpenegak hukum. "Kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja secara maksimal. Komisi III DPR memastikan akan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Ardiansyah.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan hukum antar institusi selama proses pengusutan berlangsung. "Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dan berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.