SURABAYA — Rektor Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Madyan, menyatakan bahwa mahasiswi yang diduga menggelapkan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sebesar Rp 103 juta masih dalam proses pemeriksaan internal. “Belum, belum ya ini masih diproses,” ungkap Madyan ketika ditemui di Gedung Rektorat Kampus C Unair pada Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan bahwa pihak universitas belum mengambil keputusan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada mahasiswi tersebut. “Sanksi belum ya, nanti, ini masih proses (pemeriksaan),” ujarnya. Madyan juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme internal kampus dan belum akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pernyataan Mahasiswi
Kasus ini terungkap setelah beredar video klarifikasi di akun Instagram resmi @bidikmisikiikunair. Dalam video tersebut, mahasiswi bernama Yuni Ilma Permatasari mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana KIP-K sebesar Rp 103 juta. “Saya ingin menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar serta mengakui kesalahan yang telah saya lakukan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO (University Bidik Misi Organization),” jelas Yuni dalam video yang diunggah pada Kamis. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membantu biaya pengobatan orangtuanya. “Sebab orang tahu saya sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit,” tuturnya.
Komitmen untuk Mengembalikan Dana
Meski begitu, Yuni menegaskan bahwa keadaan yang dihadapinya tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakannya. “Namun, kondisi dan kesulitan tersebut sama sekali bukan menjadi pembenaran atas tindakan saya,” katanya. Ia mengakui sepenuhnya kesalahan yang telah dilakukannya. “Saya sepenuhnya menyadari bahwa apa yang saya lakukan ini tidak semestinya dan tidak seharusnya. Saya seharusnya tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan kepada saya,” tambahnya.
Dalam video tersebut, Yuni juga menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan. Ia berencana untuk mengangsur pengembalian dana sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan hingga seluruh jumlah yang hilang dapat tertutupi. “Saya berjanji untuk tidak lari dari tanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Yuni juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika ia tidak dapat memenuhi komitmen pengembalian dana tersebut. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah dirugikan, khususnya keluarga besar AUBMO dan semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada saya,” tutupnya.