BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Berita Terkini Sabtu, 18 Jul 2026 18:50 WIB

MAKI Kritik Pernyataan Hotman Terkait Penetapan Tersangka Febrie

18 Jul 2026, 18:50 WIB 84x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
G
Galih Lingga Pradipta 84x dibaca · 3 menit baca
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)

Jakarta - Boyamin Saiman, selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), memberikan kritik terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang mengklaim bahwa penetapan tersangka kliennya seharusnya memerlukan izin dari Presiden. Boyamin menilai bahwa pernyataan Hotman menunjukkan kurangnya pemahaman tentang hukum.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," ungkap Boyamin kepada wartawan pada Sabtu (18/7/2026). Dia juga meminta Hotman untuk menjelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan seorang tersangka harus mendapatkan izin presiden.

Aturan Hukum yang Ditegaskan

Boyamin mempertanyakan aturan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa agung muda memerlukan izin presiden. "Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tambahnya.

Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa kekebalan seorang jaksa telah dihapus. Menurutnya, pada aturan sebelumnya, pemeriksaan seorang jaksa tidak memerlukan izin presiden, melainkan izin dari Jaksa Agung. "Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.

Dia menambahkan bahwa pidana khusus termasuk korupsi, dan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, izin tertulis dari Jaksa Agung sudah cukup, bukan izin dari presiden.

Pembelaan Hotman dan Harapan Hukum

Walaupun demikian, Boyamin memahami tindakan Hotman yang membela Febrie. Dia menilai bahwa pembelaan tersebut adalah hal yang wajar bagi seorang advokat. "Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pembelaan yang dilakukan tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku. Menurut Boyamin, hal yang paling penting dalam kasus Febrie adalah bukti terkait uang dan emas yang ditemukan. "Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

Boyamin menambahkan bahwa temuan tersebut saat ini menjadi bahan perbincangan di masyarakat, terutama dengan adanya pernyataan yang tidak konsisten. Dia juga mencatat bahwa baik kejaksaan maupun KPK pernah menangkap menteri tanpa izin presiden, menunjukkan bahwa prosedur yang diungkapkan Hotman tidak selalu diterapkan.

Dia menyimpulkan bahwa istilah 'pamit' yang diungkapkan Hotman lebih tepat dipahami sebagai masalah tata krama. Boyamin meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. "Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman menyatakan bahwa kasus yang dihadapi Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Dia juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengharapkan imbalan finansial dari kliennya tersebut. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," kata Hotman saat memberikan pernyataan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Hotman juga menekankan hubungan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah berlangsung selama 25 tahun. Dia mengungkapkan rasa prihatin atas situasi yang menimpa Febrie, yang dianggapnya sebagai sosok berprestasi yang berkontribusi besar bagi negara.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," tuturnya.