BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Jumat, 24 Jul 2026 19:20 WIB

Menteri Hukum Tinjau Kembali Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan Setelah Dapat Kritikan

24 Jul 2026, 19:20 WIB 72x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
Z
Zahra Asma Nabila 72x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akan melakukan peninjauan terhadap kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan. Langkah ini diambil setelah munculnya kritik serta masukan dari publik mengenai kebijakan tersebut. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, 24 Juli 2026, Supratman menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proses Pengkajian Tarif

Supratman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tarif PNBP kewarganegaraan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden. Oleh karena itu, jika ada hal yang perlu diperbaiki, kementerian bertanggung jawab untuk melakukan penyesuaian. Ia juga menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut telah melalui proses kajian yang matang sebelum diajukan kepada pemerintah.

Perbandingan dengan Negara Lain

Dalam penjelasannya, Supratman menyatakan bahwa penetapan tarif baru juga mempertimbangkan praktik yang diterapkan di beberapa negara lain, di mana biaya dikenakan sejak tahap pengajuan permohonan kewarganegaraan, meskipun permohonan tersebut belum tentu disetujui. Di Indonesia, biaya baru akan dikenakan setelah permohonan disetujui. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, tarif untuk perubahan kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, untuk naturalisasi karena perkawinan Rp25 juta, dan untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri sebesar Rp5 juta. Peraturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.