BREAKING Kamis, 18 Jun 2026 18:30 WIB
Berita Terkini Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB

MK Menegaskan Peran Istri dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Domestik Saja

18 Jun 2026, 15:57 WIB 3x dibaca 2 menit baca nasional.kompas.com nasional.kompas.com
N
Nadia Stevani Putri 3x dibaca · 2 menit baca
MK Menegaskan Peran Istri dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Domestik Saja
nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemisahan tanggung jawab antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menghalangi istri untuk turut mencari nafkah bagi keluarga. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Rabu, 17 Juni 2026.

MK menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berkontribusi dalam keluarga. "Oleh karena itu, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga," tulis putusan MK. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hal ini merupakan pengakuan terhadap tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga.

Kontribusi Istri dalam Keluarga

Dalam penjelasannya, MK menilai bahwa kontribusi istri dalam kehidupan keluarga dapat bervariasi, mulai dari pengelolaan rumah tangga, dukungan emosional, pengasuhan anak, hingga kontribusi ekonomi. Namun, MK menggarisbawahi bahwa setiap kontribusi tersebut harus disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pasangan, baik istri maupun suami. "Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga," tulis MK.

Argumentasi Pemohon

Pemohon yang diwakili oleh Moratua Silaban dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminasi dan membatasi peran suami-istri. Pasal yang dianggap diskriminatif tersebut menyatakan: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua berpendapat bahwa pemisahan peran yang membatasi suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga adalah produk hukum yang sudah usang. Menurutnya, di era modern, perempuan atau istri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik, sementara pria juga berperan secara setara dalam urusan domestik. "Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik," ucapnya.

Selain itu, pemohon meyakini bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dan melarang segala bentuk diskriminasi. "Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," kata pemohon. "Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," ujarnya.