BREAKING Rabu, 17 Jun 2026 19:56 WIB
Berita Terkini Rabu, 17 Jun 2026 18:51 WIB

MK Tolak Gugatan PBB Terkait Kepengurusan Partai

17 Jun 2026, 18:51 WIB 1x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bagas Prakoso 1x dibaca · 2 menit baca
Sidang MK (Mulia/detikcom)
Sidang MK (Mulia/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) terkait hasil Muktamar VI yang diadakan di Bali. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juni 2026, MK menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kepengurusan partai politik jika terdapat syarat yang belum dipenuhi.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengadili: menyatakan permohonan pengujian sepanjang frasa 'didaftarkan ke departemen' dalam norma Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya." Permohonan ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana dengan nomor registrasi perkara 146/PUU-XXIV/2026. Gugum adalah Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali.

Ketentuan Hukum yang Ditegaskan

Dalam penjelasannya, MK merujuk pada Pasal 23 ayat 2 UU 2/2008 yang menyatakan bahwa susunan kepengurusan hasil pergantian di tingkat pusat harus didaftarkan ke Departemen dalam waktu 30 hari setelah terjadinya pergantian. MK menambahkan bahwa pasal tersebut memberikan jaminan kebebasan bagi partai untuk mengatur dan mengganti kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan lebih lanjut, "Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum administrasi." Ini menunjukkan bahwa penetapan kepengurusan oleh Menteri Hukum harus berdasarkan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peran Mahkamah Partai dalam Penyelesaian Perselisihan

MK juga menekankan bahwa UU Partai Politik menempatkan Mahkamah Partai sebagai mekanisme utama untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan. Hal ini bertujuan agar sengketa politik internal partai tidak langsung dibawa ke pengadilan umum, mengingat partai memiliki otonomi dalam mengatur organisasi mereka sendiri.

Hakim MK menegaskan, "Kekhawatiran para pemohon terkait dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena Mahkamah Partai dibentuk dari internal partai." Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai frasa 'perselisihan partai politik' dalam norma Pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 harus berkaitan dengan norma Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal.

MK menegaskan bahwa kewenangan mereka telah ditentukan secara jelas dalam Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, dan perselisihan kepengurusan partai politik tidak termasuk dalam kewenangan MK. "Oleh karenanya, tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru di luar yang telah ditentukan dalam UUD," tutup hakim.