Jakarta - Kepolisian mengungkapkan kronologi kejadian yang melibatkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang melakukan perusakan pada sebuah ruko di Jakarta Utara. Dalam insiden tersebut, Adam Deni terlihat memamerkan senjata jenis airsoft gun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (17/6) ketika Adam Deni mendatangi lokasi karena adanya masalah dengan pemilik ruko.
"(pengakuan Adam Deni) karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ," ungkap Bima Sakti saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026).
Memamerkan Senjata untuk Menakut-nakuti
Di lokasi, Adam Deni langsung menunjukkan airsoft gun yang dibawanya. Kepada pihak kepolisian, ia mengaku melakukan hal tersebut untuk menakut-nakuti pemilik ruko. "Itu (airsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," jelas Bima Sakti.
"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," tambahnya.
Kembali ke Lokasi dan Melakukan Perusakan
Setelah meninggalkan lokasi, Adam Deni merasa masalahnya belum selesai. Pada Kamis (18/6), ia kembali ke tempat yang sama dan melakukan perusakan. "Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia," tuturnya.
Korban dari perusakan tersebut kemudian menghubungi polisi melalui layanan darurat 110. Polisi segera bertindak dan mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian beserta barang bukti yang ada. "(diamankan) 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa," jelas Bima Sakti.
Saat ini, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait kepemilikan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.