Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terlihat sangat emosional saat memberikan pernyataan setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Selasa (30/6/2026). Dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Nadiem mengungkapkan bahwa ia merasa bingung kepada siapa ia harus meminta keadilan.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ungkap Nadiem di Pengadilan Tipikor.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nadiem terdiam sejenak, menundukkan kepala dan menahan tangis. Ia juga menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, ia telah berusaha keras untuk mengungkap kebenaran di persidangan, dan semua tindakan yang dilakukannya saat menjabat di Kemendikbudristek telah dijelaskan di hadapan hakim.
Kecewa Terhadap Putusan Hakim
Namun, Nadiem merasa kecewa karena semua usaha dan penjelasannya tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim saat menjatuhkan vonis. "Semua seolah-olah tidak ada artinya," katanya. Ia pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hukuman 10 tahun tersebut.
Rincian Vonis yang Diterima
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun."
Majelis hakim menemukan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, hakim memutuskan agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari. Jaksa juga menuntut tambahan pembayaran uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 5,680 triliun, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.