Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengungkapkan kecaman yang kuat terhadap dugaan pelanggaran etika periklanan yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk rokok elektronik TAZELAB oleh kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan publik mengenai maraknya konten promosi zat adiktif yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan komersial di dunia digital.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Adi S Noegroho, Ketua Umum P3I Pusat, menekankan bahwa promosi produk zat adiktif seperti vape dengan melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum serta norma Etika Pariwara Indonesia. Ia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap fenomena ini dan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di industri kreatif untuk tidak mengorbankan masa depan anak demi keuntungan komersial.
“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman langsung terhadap perlindungan dan perkembangan generasi muda.
Regulasi yang Ketat
Adi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai iklan rokok, baik konvensional maupun elektronik, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam regulasi ini, pemerintah secara tegas menyamakan aturan pemasaran vape dengan rokok konvensional untuk mengendalikan konsumsi zat adiktif di masyarakat. Pasal 446 ayat 1 dari PP Kesehatan melarang setiap individu untuk memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik tanpa iklan di media sosial berbasis digital.
Lebih jauh, tindakan tersebut juga melanggar pasal-pasal dalam Kitab Etika Pariwara Indonesia tahun 2020, termasuk pasal 2.2.1 dan pasal 4.6.11.a yang melarang iklan rokok dipublikasikan di media yang ditujukan untuk anak di bawah 21 tahun. Selain itu, pasal 2.2.3.d dan pasal 3.1.3 EPI juga melarang penayangan anak-anak dalam iklan rokok atau menampilkan anak sebagai penganjur produk yang tidak sesuai untuk mereka.
Pelanggaran ini berpotensi masuk ke ranah pidana, di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara jelas melarang siapa pun yang sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Dukungan untuk Tindakan Hukum
Menanggapi banyaknya pelanggaran ini, Adi menyatakan bahwa P3I dan BPP-P3I mendukung penuh langkah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku eksploitasi anak. P3I juga meminta para pemilik merek, agensi periklanan, media digital, serta influencer untuk melakukan uji tuntas terhadap materi komunikasi pemasaran agar tidak melibatkan anak-anak.
Selain itu, P3I mendorong pengelola platform digital untuk memperketat pengawasan dan mempercepat tindakan penurunan konten yang melanggar hukum, serta memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang siber. “P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran yang memiliki pembatasan khusus,” tutup Adi.