Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu acuan harga (benchmark) yang seragam untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Keberadaan acuan harga ini sangat penting sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi ekspor.
Kondisi ini menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan under invoicing pada ekspor CPO tidak bisa hanya didasarkan pada selisih harga saja.
Perlu Acuan Harga yang Jelas
Yustinus menekankan bahwa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah acuan harga mana yang digunakan untuk membandingkan transaksi. "Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Dia juga menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah meluncurkan Bursa CPO pada tahun 2023, bursa tersebut belum menjadi referensi utama di pasar karena masih sedikit pelaku usaha yang aktif sebagai anggota. Sementara itu, pemerintah masih mengandalkan harga referensi yang merupakan kombinasi dari beberapa indikator internasional, termasuk harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Variabel yang Mempengaruhi Harga Ekspor
Yustinus menambahkan bahwa belum adanya benchmark nasional menyebabkan interpretasi kewajaran harga dalam ekspor berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas. "Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa harga ekspor sawit dipengaruhi oleh berbagai variabel, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama yang perlu diperhatikan adalah jenis produk. Komoditas sawit terdiri dari CPO, kernel, dan berbagai produk hilir lainnya yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
Yustinus menekankan pentingnya memastikan bahwa HS Code sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian yang krusial untuk diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor. Selain itu, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga memengaruhi harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga cost, insurance and freight (CIF) di negara lain seperti Malaysia, India, maupun Eropa, karena ada komponen biaya pengangkutan dan asuransi yang harus diperhitungkan.