Regional

Pembayaran Tunggakan Gaji Buruh Pabrik Rokok di Blitar Segera Dilakukan

Sebanyak 533 buruh dari dua pabrik rokok di Blitar yang dinyatakan pailit akan menerima pembayaran gaji tertunggak sebesar Rp 6,079 miliar. Proses pembayaran diperkirakan berlangsung pada Mei 2026.

N
Nadia Stevani Putri
01 May 2026 6 pembaca
Pembayaran Tunggakan Gaji Buruh Pabrik Rokok di Blitar Segera Dilakukan
Sumber gambar: surabaya.kompas.com

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 533 buruh yang bekerja di dua pabrik rokok di Blitar, yang telah dinyatakan pailit pada Agustus 2023, akan segera menerima pembayaran gaji yang belum dibayarkan. Perusahaan induk yang berlokasi di Kota Mojokerto telah menghadapi gugatan kepailitan sejak tahun 2022. Para buruh tersebut terdiri dari 141 pekerja PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar dan 392 pekerja PT Bokor Mas cabang Blitar, dengan total pembayaran gaji tertunggak mencapai Rp 6,079 miliar.

Meskipun demikian, pembayaran jaminan pesangon dan program jaminan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan masih belum jelas, disebabkan adanya tunggakan pembayaran premi dari kedua perusahaan selama sepuluh bulan. Ali Karyanto, koordinator dari 533 buruh tersebut, menyampaikan bahwa pembayaran gaji tertunggak diperkirakan akan dilakukan pada akhir pekan pertama atau pekan kedua bulan Mei 2026.

Proses Pembayaran Tunggakan Gaji

Ali menjelaskan, "Tanggal 6 Mei nanti, uang diserahkan dari kurator ke pengacara kami para pekerja, yakni tim dari AH Law Office." Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut akan didistribusikan kepada para pekerja yang berhak menerima.

Upah yang tertunggak merupakan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja ketika gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari sejumlah kreditur mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2022. Selama proses persidangan hingga keputusan pailit pada 28 Agustus 2023, para pekerja dirumahkan dan hanya menerima sekitar 25 persen dari gaji mereka. "Jadi yang Rp 6,079 miliar itu merupakan pelunasan upah bagi para pekerja," kata Ali, yang juga hadir dalam beberapa persidangan di Pengadilan Niaga sebagai wakil dari para pekerja.

Penjualan Aset dan Pembagian Hasil

PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar dan PT Bokor Mas cabang Blitar merupakan bagian dari tiga perusahaan produsen rokok yang berlokasi di Kota Mojokerto, yaitu PT Pura Perkasa Jaya, PT Bokor Mas, dan PT Universal Strategic Alliance, yang dimiliki oleh entitas perusahaan yang sama. Sejumlah kreditur, termasuk PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, telah mengajukan gugatan PKPU akibat gagal bayar utang oleh perusahaan tersebut.

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator berhasil menjual aset perusahaan rokok di Mojokerto dengan total nilai penjualan mencapai Rp 130,65 miliar. Pembagian hasil penjualan aset tersebut ditentukan oleh tim kurator dan tim pengawas dari Pengadilan Niaga Surabaya pada awal Maret 2026. Berdasarkan lampiran keputusan pembagian hasil penjualan aset, selain Rp 6,079 miliar untuk 533 pekerja di Blitar, terdapat juga pembagian untuk 526 buruh di pabrik Mojokerto dengan total nilai Rp 14,314 miliar.

Total pembagian dari penjualan aset sebesar Rp 130,65 miliar, di mana Rp 20,393 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pekerja yang tertunggak, termasuk pekerja di Blitar. Sementara itu, alokasi untuk kreditur mencapai Rp 90,975 miliar, yang terdiri dari dua kreditur separatis sebesar Rp 77,33 miliar, 11 kreditur preferen Rp 9,097 miliar, dan 40 kreditur konkuren Rp 4,548 miliar. Sisanya digunakan untuk berbagai biaya, termasuk biaya kepailitan sebesar Rp 5,362 miliar, tim pengurus PKPU Rp 4,11 miliar, dan jasa tim kurator Rp 7,8 miliar.

Namun, tunggakan pembayaran premi untuk program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan dari 533 pekerja cabang Blitar yang mencapai sekitar Rp 1,04 miliar masih belum mendapatkan alokasi dari hasil penjualan aset tersebut. Hal ini berpotensi mengancam hak-hak pekerja untuk menerima pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan manfaat program lainnya.

Artikel Terkait